KODE PLAT NOMOR KENDARAAN KHUSUS PEMERINTAHAN

KODE PLAT NOMOR KENDARAAN KHUSUS PEMERINTAHAN – “Plat nomor” adalah hal yang penting untuk digunakan, karena dengan adanya Plat nomor ini maka kita dapat mengetahui asal pemilik dari kendaraan tersebut.

PLAT NOMOR KENDARAAN juga tidak hanya digunakan oleh kendaraan milik masyarakat Indonesia biasa saja, Namun “PLAT NOMOR KENDARAAN” ini juga digunakan oleh pejabat-pejabat Negara.
Untuk itu, dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai “KODE PLAT NOMOR KENDARAAN KHUSUS PEMERINTAHAN”.

NOMOR KENDARAAN PEMERINTAH INDONESIA


PLAT NOMOR KENDARAAN PEJABAT ini digunakan oleh pejabat-pejabat tinggi Negara Indonesia, sehingga mereka memiliki kendaraan dengan “kode Plat Nomor” khusus.

PLAT NOMOR KENDARAAN PEJABAT ini digunakan saat pejabat tersebut sedang melakukan tugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka PLAT NOMOR tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengetahui siapa yang berada dalam kendaraan tersebut melalui PLAT NOMOR KENDARAAN tersebut.
Berikut adalah Daftar Plat Nomor Polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

    RI 1: Presiden
    RI 2: Wakil Presiden
    RI 3: Istri/Suami Presiden
    RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
    RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
    RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
    RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
    RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
    RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
    RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
    RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
    RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
    RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
    RI 22: Menteri Perindustrian
    RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
    RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
    RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
    RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
    RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
    RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
    RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
    RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
    RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
    RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
    RI 33: Menteri Agama (Menag)
    RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
    RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
    RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
    RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
    RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
    RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
    RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
    RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
    RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
    RI 46: Jaksa Agung
    RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
    RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
    RI 52: Wakil Ketua DPR
    RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

PLAT NOMOR KENDARAAN PEJABAT ini lah yang dapat saya bagikan. Namun, perlu diketahui bahwa “Nomor kendaraan Pejabat Negara” atau “Menteri” sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. 

Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Apabila masih terdapat kesalahan atau kekurangan dalam tulisan blog kali ini tentang KODE PLAT NOMOR KENDARAAN PEMERINTAHAN, maka saya mohon maaf dan saya harap teman-teman bisa sharing di bagian komentar demi kebaikan dari tulisan ini.

Terimakasih karena telah membaca tulisan saya kali ini tentang KODE PLAT NOMOR KENDARAAN KHUSUS PEMERINTAHAN

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.